PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi...
Pasal 10
pasal.id
(1) Perubahan alokasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila perusahaan yang bersangkutan telah melakukan realisasi Impor paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari total alokasi Impor yang telah disetujui. (2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki perusahaan dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan Pertimbangan Teknis yang baru.
