Pasal 11
pasal.id
Permohonan perubahan Pertimbangan Teknis akibat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIj tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan melampirkan dokumen berupa: a. copy Pertimbangan Teknis yang akan diubah; b. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIc tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. copy Persetujuan Impor perusahaan pemilik API-P; dan
d. surat pernyataan bermaterai cukup yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIf tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
