Pasal 12
pasal.id
(1) Permohonan perubahan alokasi Impor pada Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b yang diajukan Perusahaan Pemilik API-P kepada Direktur Jenderal dilakukan dengan menggunakan formulir IIk tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan melampirkan dokumen berupa : a. copy Pertimbangan Teknis yang akan diubah; b. copy Persetujuan Impor dan kartu kendali Impor; c. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIc tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. kapasitas, rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IId tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. laporan produksi dan realisasi Impor bahan baku 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 (dua) tahun atau lebih yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIe tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar barang; dan g. surat pernyataan bermaterai cukup yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIf
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan perubahan alokasi Impor pada Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b yang diajukan Perusahaan Pemilik API-U kepada Direktur Jenderal dilakukan dengan menggunakan formulir IIl tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan melampirkan dokumen berupa: a. copy Pertimbangan Teknis yang akan diubah; b. copy Persetujuan Impor dan kartu kendali Impor; c. copy kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan perusahaan mitra yang berstatus perusahaan Industri atau perusahaan pengguna akhir yang memuat jenis barang, jumlah barang, dan tujuan penggunaanya; d. copy Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain sejenis yang dimiliki perusahaan mitra; e. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIc tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. kebutuhanbaranguntuk1(satu)tahunpenjualan yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. laporan penjualan dan realisasi Impor barang 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah melakukan Impor 2 (dua) tahun atau lebih yang diinput dan dicetak dari SIINasdengan menggunakan Formulir IIi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar
pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar barang; dan i. surat pernyataanbermaterai cukup yang diinput dan dicetak dari SIINasdengan menggunakan Formulir IIf tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
