PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi...
Pasal 8
pasal.id
(1) Perusahaan pemilik API-P dan API-U yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dapat mengajukan permohonan perubahan Pertimbangan Teknis. (2) Perubahan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perubahan data; dan b. perubahan jumlah alokasi Impor.
