PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi...
Pasal 7
pasal.id
Kewajiban melampirkan kontrak kerja sama atau kontrak penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dikecualikan bagi perusahaan pemilik API-U yang akan mengimpor Produk Turunan tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
