PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi...
Pasal 16
pasal.id
Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi berupa: a. tidak dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis pada periode berikutnya; dan/atau b. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
