PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi...
Pasal 17
pasal.id
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang telah mendapatkan Pertimbangan Teknis atas: a. pelaksanaan importasi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya; dan/atau b. pelaksanaan penyampaian laporan realisasi Impor, produksi, dan/atau penjualan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya; (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan pegawai di lingkungan direktorat yang memiliki tugas dan fungsi untuk membina dan mengembangkan industri logam. (3) Pegawai di lingkungan direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat didampingi oleh tenaga ahli dan/atau instansi terkait.
