Pasal 15
pasal.id
(1) Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Pertimbangan Teknis, perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir IIe atau IIi tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. realisasi Impor; dan b. realisasi produksi atau realisasi penjualan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/8/2016 tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian dan/atau perubahannya.
