Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam hal terjadi pemesanan produk dan/atau penggunaan merek Ubin Keramik atas permintaan badan usaha lain berdasarkan kontrak kerjasama (makloon), permohonan SPPT-SNI Ubin Keramik diajukan oleh Pelaku Usaha dengan menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut: a. kontrak kerjasama (makloon) pemesanan dan/atau penggunaan merek Ubin Keramik; b. Sertifikat atau Tanda Daftar Merek milik badan usaha lain yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. Perjanjian Lisensi dari pemilik merek yang dimiliki badan usaha lain, yang telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Merek yang dimiliki oleh badan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilekatkan pada kemasan Ubin Keramik yang dipesan berdasarkan kontrak kerjasama (makloon).
