Pasal 10
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Penerbitan SPPT-SNI Ubin Keramik dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5. (2) Sistem sertifikasi Tipe 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. audit proses produksi berdasarkan penerapan SMM pabrik sesuai dengan SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; dan
b. pengambilan contoh dan pengujian kesesuaian mutu Ubin Keramik sesuai dengan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau sesuai dengan persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama. (3) Audit proses produksi berdasarkan penerapan SMM pabrik sesuai dengan SNI ISO 9001:2008 atau revisinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. surat pernyataan diri telah menerapkan SMM sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; atau b. sertifikat penerapan SMM sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya dari LSSMM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN. (4) Pengambilan contoh dan pengujian kesesuaian mutu Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh: a. Laboratorium Penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI ISO 13006:2010 dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara tempat Laboratorium Penguji berada, yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN [seperti International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)], dan negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA, dan ditunjuk oleh Menteri.
