PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional...
Pasal 11
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
Produsen Ubin Keramik yang mengajukan permohonan SPPT- SNI Ubin Keramik dan memiliki lebih dari 1 (satu) unit produksi yang berada pada lokasi berbeda wajib: a. memperoleh SPPT-SNI Ubin Keramik untuk setiap Ubin Keramik yang diproduksi pada masing-masing unit produksi; b. menerapkan SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya di semua lokasi unit produksi; dan c. menerima penetapan LSPro mengenai lokasi unit produksi yang akan diaudit, berdasarkan permohonan SPPT-SNI Ubin Keramik.
