Pasal 12
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam menerbitkan SPPT-SNI Ubin Keramik, LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib mencantumkan paling sedikit informasi sebagai berikut: a. nama dan alamat Produsen Ubin Keramik; b. alamat pabrik; c. merek; d. nama dan alamat perusahaan perwakilan atau Importir Ubin Keramik, bagi Produsen Ubin Keramik luar negeri; e. nomor dan judul SNI; dan f. jenis Ubin Keramik (kualitas pertama atau bukan kualitas pertama). (2) Dalam 1 (satu) SPPT-SNI Ubin Keramik hanya dicantumkan 1 (satu) perusahaan perwakilan atau Importir Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) LSPro menerbitkan SPPT-SNI Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 41 (empat puluh satu) hari kerja, di luar waktu yang diperlukan untuk pengujian.
