Pasal 13
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib melaporkan keputusan penerbitan, penolakan, penangguhan, dan pencabutan SPPT-SNI Ubin Keramik kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan diterbitkan. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan Surveilan terhadap SPPT-SNI Ubin Keramik yang diterbitkan. (3) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian berdasarkan hasil pengawasan oleh PPSP dan/atau instansi terkait, LSPro dapat melakukan Surveilan khusus atas biaya Pelaku Usaha.
