PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional...
Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Produsen Ubin Keramik luar negeri menunjuk 1 (satu) perusahaan perwakilan atau Importir Ubin Keramik yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
