Pasal 7
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Untuk memiliki SPPT-SNI Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Produsen Ubin Keramik mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI Ubin Keramik kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI ISO 13006:2010 dan ditunjuk oleh Menteri. (2) Dalam mengajukan permohonan SPPT-SNI Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Ubin Keramik harus memenuhi persyaratan administrasi dengan melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut: a. akta pendirian perusahaan atau perubahannya; b. Izin Usaha Industri (IUI) atau surat izin usaha sejenis bagi perusahaan luar negeri dengan ruang lingkup Industri Ubin Keramik; c. Sertifikat atau Tanda Daftar Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan d. SPPT-SNI Ubin Keramik, bagi Produsen Ubin Keramik yang akan mengajukan penambahan ruang lingkup Ubin Keramik bukan kualitas pertama ke dalam SPPT-SNI Ubin Keramik. (3) Bagi Produsen Ubin Keramik luar negeri, akta pendirian perusahaan atau perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan izin usaha sejenis dengan ruang lingkup Industri Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah.
