PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional...
Pasal 6
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Produsen Ubin Keramik wajib memiliki SPPT-SNI Ubin Keramik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kewajiban memiliki SPPT-SNI Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Produsen Ubin Keramik yang akan mengajukan penambahan ruang lingkup Ubin Keramik bukan kualitas pertama ke dalam SPPT-SNI Ubin Keramik.
(3) Produsen Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri dari Produsen Ubin Keramik dalam negeri dan Produsen Ubin Keramik luar negeri.
