Pasal 32
BAB 7 — SANKSI
(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) terdapat
ketidaksesuaian dengan persyaratan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama, Direktur Jenderal Pembina Industri memberikan peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. perbaikan kualitas produk yang tidak sesuai SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama secara wajib kepada Produsen Ubin Keramik; dan b. penarikan produk yang tidak sesuai SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama secara wajib kepada Pelaku Usaha. (3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
