PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional...
Pasal 31
BAB 7 — SANKSI
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 17, Pasal 19, dan/atau Pasal 20 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI Ubin Keramik. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berdasarkan hasil evaluasi terhadap berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3). (4) Pencabutan SPPT-SNI Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LSPro penerbit SPPT-SNI Ubin Keramik berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
