PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional...
Pasal 33
BAB 7 — SANKSI
(1) Apabila Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan kulaitas produk dan penarikan produk dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan tindakan publikasi. (2) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelanggaran atas ketentuan pemberlakuan SNI ISO 13006:2010 secara wajib oleh Pelaku Usaha; dan b. ketaatan penerapan SNI ISO 13006:2010 secara wajib oleh Pelaku Usaha. (3) Tindakan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemuatan berita dalam media cetak dan/atau media elektronik.
