PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional...
Pasal 20
BAB 5 — KEWAJIBAN PELAKU USAHA
(1) Pelaku Usaha wajib bertanggung jawab atas jaminan mutu Ubin Keramik hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor sesuai dengan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau sesuai persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama. (2) Dalam hal terjadi pemesanan produk dan/atau penggunaan merek Ubin Keramik atas permintaan badan usaha lain berdasarkan kontrak kerjasama (makloon), Produsen Ubin Keramik dan badan usaha lain wajib bertanggung jawab atas jaminan mutu Ubin Keramik hasil produksi dalam negeri sesuai dengan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama.
