PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional...
Pasal 21
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pemberlakuan SNI ISO 13006:2010 untuk Ubin Keramik kualitas pertama dan/atau persyaratan mutu dalam Lampiran I untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama
secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1); dan (2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Pembina Industri.
