PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional...
Pasal 19
BAB 4 — PENANDAAN
Selain tanda, nomor SNI, dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dalam setiap kemasan Ubin Keramik wajib dibubuhkan logo dan/atau merek dagang, pemanufaktur, negara asal, dan kode produksi (tanggal, bulan, dan tahun produksi) di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
