PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional...
Pasal 18
BAB 4 — PENANDAAN
Pembubuhan tanda, nomor SNI, dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tanda, nomor SNI, dan atribut untuk Ubin Keramik kualitas pertama:
Nomor SNI Kode LSPro b. tanda, nomor SNI, dan atribut untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama:
bukan kualitas pertama Nomor SNI Kode LSPro
