PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional...
Pasal 17
BAB 4 — PENANDAAN
(1) Pelaku Usaha wajib membubuhkan tanda, nomor SNI, dan atribut pada setiap kemasan Ubin Keramik. (2) Tanda, nomor SNI, dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang. (3) Pembubuhan tanda, nomor SNI, dan atribut pada setiap kemasan Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara cetak/printing.
