PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 13
Keramik Tableware, Kloset duduk dan Ubin Keramik asal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dan telah berada di dalam daerah pabean INDONESIA wajib diekspor kembali oleh pelaku usaha.
