Pasal 14
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan: a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan pemberlakuan SNI Keramik Tableware, SNI Kloset duduk, dan SNI Ubin Keramik secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, dan ketentuan Pasal 5; dan
b. pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit melalui: a. sosialisasi; b. konsultasi; dan c. bimbingan teknis. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh PPSP. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota. (5) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam
