PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 12
(1) Keramik Tableware, Kloset duduk dan Ubin Keramik hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5, dilarang beredar di daerah pabean INDONESIA. (2) Keramik Tableware, Kloset Duduk dan Ubin Keramik hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5, wajib ditarik dari peredaran oleh pelaku usaha. (3) Tata cara penarikan Keramik Tableware, Kloset Duduk, dan Ubin Keramik dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
