PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 11
(1) Direktorat Pembina Industri melakukan post-audit terhadap: a. penerapan SNI Keramik tableware, Klosset duduk dan Ubin Kermik yang diproduksi di INDONESIA dan/atau yang diimpor setelah produk dimaksud beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b. Keramik Tableware, Kloset duduk dan Ubin Keramik yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai post-audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
