Pasal 10
(1) Perusahaan yang telah memperoleh SPPT-SNI wajib menyampaikan: a. laporan realisasi produksi secara tertulis bagi produsen Keramik Tableware, Kloset duduk dan Ubin Keramik dalam negeri; atau b. laporan realisasi impor secara tertulis bagi impotir dari produsen Keramik Tableware, Kloset duduk dan Ubin Keramik luar negeri; kepada Direktur Pembina Industri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal SPPT-SNI diterbitkan. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. identitas produsen dan/atau importir; b. jenis keramak; c. jumlah keramik; d. negara asal bagi importir;
e. alamat gudang penyimpanan keramik; dan f. bukti kesesuaian penerapan SNI.
