PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja...
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa. (3) Unit Komputer mempunyai tugas melakukan pengembangan, pengelolaan, serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.
