PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan pendidikan vokasi di bidang teknologi industri logam. (2) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
