PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Inovasi Teknologi dan Diversifikasi Produk mempunyai tugas melaksanakan inovasi teknologi dan diversifikasi produk di bidang industri logam. (2) Unit Inovasi Teknologi dan Diversifikasi Produk dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
