PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Pabrik Dalam Sekolah (Teaching Factory) merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembelajaran proses produksi barang dan/atau jasa. (2) Unit Pabrik Dalam Sekolah (Teaching Factory) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh
Pembantu Direktur I.
