PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
