PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 9
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat wajib melaporkan keputusan penerbitan penolakan penangguhan dan pencabutan SPPT- SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan diterbitkan. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI bertanggung jawab atas pelaksanaan survailen penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
