Pasal 10
(1) Perusahaan yang telah memperoleh SPPT-SNI wajib menyampaikan: a. laporan realisasi produksi secara tertulis bagi produsen Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak dalam negeri; atau b. laporan realisasi impor secara tertulis bagi impotir dari produsen Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak luar negeri; kepada Direktur Pembina Industri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal SPPT-SNI diterbitkan. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut: a. identitas produsen dan/atau importir; b. jenis kaca; c. jumlah kaca;
d. negara asal bagi importir; e. alamat gudang penyimpanan kaca; dan f. bukti kesesuaian penerapan SNI.
