PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 11
(1) Direktorat Pembina Industri melakukan post-audit terhadap: a. penerapan SNI Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak yang diproduksi di INDONESIA dan/atau yang diimpor setelah produk dimaksud beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. Kaca Pengaman untuk Kendaraan bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berla[pis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran berlapis Perak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai post-audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
