PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam menerbitkan SPPT-SNI wajib mencantumkan paling sedikit informasi mengenai: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. merek; d. nama dan alamat importir/perusahaan perwakilan; e. nomor dan judul SNI; dan f. kelompok jenis produk (kategori, bentuk, dan dimensi).
