Pasal 7
(1) Perusahaan yang memproduksi dan mengimpor produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permohonan penerbitan SPPT- SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diajukan kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium, dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak dan ditunjuk Menteri. (2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5, yaitu: a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium, dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan b. audit proses produksi dan audit penerapan SMM SNI 19-9001- 2001/ISO 9001-2000/revisinya atau sistem manajemen mutu
lain yang diakui bagi Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor dan SMM SNI ISO 9001:2008/revisinya atau sistem manajemen mutu lain yang diakui bagi Kaca Lembaran, Cermin Kaca Berlapis Aluminium, dan Cermin Kaca Berlapis Perak. (3) Pengujian kesesuaian mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh: a. Laboratorium Uji dalam negeri yang telah diakreditasi KAN dengan ruang lingkup SNI Kaca Pengaman dan ditunjuk Menteri; atau b. Laboratorium Uji luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Uji berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN dan negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah
dan ditunjuk oleh Menteri. (4) Audit proses produksi dan penerapan SMM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. surat pernyataan diri atas penerapan SMM sesuai SMM SNI 19- 9001-2001/ISO 9001-2000 atau revisinya bagi Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor dan SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya bagi Kaca Lembaran, Cermin Kaca Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Berlapis Perak; atau b. sertifikat penerapan SMM sesuai SMM SNI 19-9001-2001/ISO 9001-2000 atau revisinya bagi Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor dan SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya bagi Kaca Lembaran, Cermin Kaca Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Berlapis Perak yang diterbitkan oleh LSSMM yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/ MLA) dengan KAN. (5) Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPPI. (6) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus telah diakreditasi oleh KAN dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
