PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 4
Perusahaan yang memproduksi dan mengimpor Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis
Aluminium, dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak wajib menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dengan: a. memiliki SPPT-SNI sesuai ketentuan; dan b. membubuhkan tanda SNI, pada setiap Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor dan pada setiap kemasan bagi Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
