PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 5
(1) Setiap kemasan Kaca Lembaran Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak dan setiap Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat wajib dicantumkan kode produksi yang menunjukan tanggal bulan dan tahun produksi di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang. (2) Kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu obyek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) secara wajib.
