PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan yang mengimpor Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor, Kaca Lembaran, Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium, dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib menyampaikan laporan secara tertulis setiap importasi produk dimaksud kepada Direktur Pembina Industri.
