PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 18
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (2) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan pencabutan SPPT-SNI.
