PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 17
(1) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Pasal 8 dan Pasal 9 dikenai sanksi adminstratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala BPPI.
