PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. SPPT-SNI yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlaku SPPT-SNI berakhir; b. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/ PER/4/2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kaca Pengaman untuk kendaraan Bermotor Secara Wajib;
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4/M-IND/ PER/1/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kaca Lembaran Secara Wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/ PER/4/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4/M-IND/PER/1/2010; dan
- Peraturan Menteri Perindustian Nomor 50/M-IND/ PER/6/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak Secara Wajib; dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/ PER/4/2007, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4/M-IND/PER/1/2010,
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/4/2011, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/ 6/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
