PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 6
BAB 2 — PENGEMBANGAN INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
(1) Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, dan huruf e dalam melakukan kegiatan proses produksi wajib melakukan pemberdayaan Industri Komponen Kendaraan Bermotor dalam negeri. (2) Pemberdayaan Industri Komponen Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
