Pasal 7
BAB 2 — PENGEMBANGAN INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan huruf e wajib memiliki: a. Izin Usaha Industri Kendaraan Bermotor; b. Surat penetapan Kode Perusahaan dalam rangka kesiapan penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor /NIK; c. Merek dan/atau Perjanjian merek dengan prinsipal yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI); dan/atau d. Perjanjian untuk memproduksi kendaraan bermotor dengan merek prinsipal. (2) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d wajib memiliki: a. Izin Usaha Industri Kendaraan Bermotor untuk keperluan khusus;
b. Surat penetapan Kode perusahaan dalam rangka kesiapan penerapan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor /NIK; c. Merek dan/atau Perjanjian Merek dengan prinsipal yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI); dan/atau d. Perjanjian untuk memproduksi kendaraan bermotor dengan merek prinsipal. (3) Kode perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kode yang menandakan bahwa perusahaan dimaksud merupakan Industri Kendaraan Bermotor secara nasional maupun internasional.
