Pasal 5
BAB 2 — PENGEMBANGAN INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
(1) Proses manufaktur Kendaraan Bermotor terdiri dari: a. Pencetakan bodi; b. Pengelasan;
c. Pengecatan; d. Perakitan komponen utama; e. Perakitan kendaraan bermotor (assembling); dan f. Pengujian dan pengendalian mutu. (2) Dalam melaksanakan proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d dan huruf e dapat: a. melakukan sendiri dengan sarana dan prasarana yang dimiliki; dan/atau b. mensubkontrakan kepada perusahaan industri kendaraan bermotor dalam negeri, dengan ketentuan kendaraan bermotor hasil produksi dikembalikan kepada Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor yang bersangkutan. (3) Subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dituangkan dalam suatu perjanjian.
