PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 84
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
