PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 83
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; b. Direktorat Industri Kimia Hulu; c. Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi; d. Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam; dan e. Direktorat Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki. (2) Bagan susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
